Taman Bacaan Pelangi Resmikan Perpustakaan, Siswa SDI Butata Senang. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 19 November 2023.
“Saya sudah selesai baca 5 buku, senang sekali ada banyak buku disini (perpustakaan). Aku mau baca buku, karena aku pintar,” kata Gabriel, siswa kelas 1 SD Inpres Butata, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dengan logat Floresnya yang kental saat berbincang di acara peresmian perpustakaan ramah anak yang didirikan oleh Taman Bacaan Pelangi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Room to Read di sekolahnya.

Dengan suara lantang, Gabriel mulai membaca. Gabriel merupakan satu diantara anak di Kabupaten Nagekeo, NTT, yang memiliki minat baca tinggi.

Sayangnya, keterbatasan akses buku bacaan anak yang sesuai untuk usianya menjadi salah satu penghambat untuk menikmati hobi membacanya tersebut.

Gabriel sangat suka membaca, ibunya, Angelina Owa, bercerita minimnya buku bacaan menjadikan Gabriel hanya membaca tulisan yang ada disekitar, seperti tulisan bungkus makanan, papan informasi, ataupun tulisan-tulisan di baju.

“Sebelum perpustakaan Taman Bacaan Pelangi di sekolah ini diresmikan, dia selalu ikut saya ke perpustakaan, mau baca tapi saya bilang setelah acara peresmian baru bisa baca,” ucap Angelina Owa, ibunda Gabriel yang juga merupakan guru kelas 4 di SD Inpres Butata, Nagekeo.

Bagi Gabriel dan teman-temannya, peresmian perpustakaan Taman Bacaan Pelangi di sekolah mereka sudah ditunggu sejak lama.

Mereka sangat antusias ingin membaca buku-buku bergambar yang ada di perpustakaan baru sekolah mereka.

Akses buku bacaan anak menjadi salah satu penyebab tingkat literasi anak yang rendah di Indonesia.

Literatur Kurang, Taman Bacaan Pelangi Hadir Dengan Buku-buku Berkualitas.

Menurut Survey Inovasi Pembelajaran dan Pendidikan Indonesia (SIPPI) yang dilakukan oleh INOVASI pada 2017, 68% buku anak yang tersedia di sekolah-sekolah dasar adalah buku pelajaran.

Anak tidak dapat belajar membaca tanpa adanya bahan bacaan. Bahan bacaan yang paling efektif untuk anak adalah buku-buku cerita yang menarik dan berjenjang sesuai dengan kemampuan membaca anak.

Hadirnya Taman Bacaan Pelangi melalui konsep perpustakaan ramah anak dengan buku-buku berkualitas yang berjenjang dan sesuai untuk anak-anak usia 7-12 tahun menjadi solusi peningkatan literasi anak di Kabupaten Nagekeo pada khususnya, dan di wilayah Indonesia Timur.

Bersama Pemerintah Daerah Nagekeo, Taman Bacaan Pelangi mengadakan serangkaian acara peresmian 20 perpustakaan ramah anak baru di 20 Sekolah Dasar di Kabupaten Nagekeo pada 7 November 2023 hingga 18 November 2023.

Dengan diresmikannya ke-20 perpustakaan baru ini menjadikan total ada 109 perpustakaan ramah anak yang telah berhasil didirikan oleh Taman Bacaan Pelangi bersama dengan Kabupaten Nagekeo dan Room to Read di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan menandai telah didirikannya 250 perpustakaan ramah anak oleh Taman Bacaan Pelangi untuk Indonesia.

Bupati Nagekeo Meresmikan Perpustakaan SD Inpres Butata.

“Literasi dasar merupakan salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam peningkatan sumber daya manusia di daerah ini. Atas nama masyarakat di Nagekeo, kami mengapresiasi komitmen dari Taman Bacaan Pelangi yang berupaya membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan literasi anak-anak dan menumbuhkan minat baca anak-anak di wilayah kami”, ujar Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Dr. Johannes Don Bosco saat meresmikan perpustakaan di SD Inpres Butata.

Pengguntingan pita dilakukan oleh Dr. Johannes Don Bosco selaku Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dan Nila Tanzil selaku Pendiri Taman Bacaan Pelangi sebagai simbolis peresmian perpustakaan di SD Inpres Butata dan juga di sekolah-sekolah dasar lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.