BLUD SPAM Ajukan Bebas Beban Tetap Bagi Pelanggan Ke Bupati Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 08 November 2023.
Carut marut layanan air bersih yang bersumber dari pipa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masih menyisakan sejumlah keluhan bagi masyarakat Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Selain mengeluhkan aliran air yang tidak lancar, mereka juga mengadukan perihal beban iuran yang mesti mereka tanggung meski tak menikmati air bersih dari pipa BLUD SPAM Nagekeo.
Masyarakat juga mengeluh bahwa meteran air dicabut pihak BLUD SPAM lantaran mereka menolak membayar beban iuran karena tidak menikmati sumber air bersih BLUD SPAM Nagekeo.
Menanggapi persoalan yang tengah dikeluhkan pelanggan, Robert Rena, Kepala BLUD SPAM Kabupaten Nagekeo mengemukakan bahwa pihaknya tengah berupaya mengajukan permohonan kepada Bupati Nagekeo perihal bebas beban tetap kepada para pelanggan.
Pelanggan yang dimaksud adalah para pelanggan yang sumber airnya berasal dari Water Treatment Prosedur (WTP) yang mengalami kendala pendistribusian air akibat kendala teknis yang disebabkan adanya pekerjaan perbaikan Bendungan Sutami.
Pekerjaan tersebut menyebabkan debit air diarea genangan pompa utama BLUD SPAM Nagekeo mengering sehingga tidak mampu menyuplai air menuju reservoar utama.
“Kami akan berusaha mengusulkan kepada Bupati Nagekeo agar membebaskan beban tetap kepada pelanggan yang mengalami kendala penyaluran air akibat pekerjaan di bendungan. Itu situasional, pekerjaannya juga penting”, ungkap Robert ketika diwawancarai faktahukumntt.com, Selasa 7 November 2023.
Namun demikian pemberlakuan pembebasan beban tetap tersebut akan diterapkan BLUD SPAM NAGEKEO apabila telah mendapatkan persetujuan Bupati Nagekeo.
“Kita tunggu saja, kalau Pak Bupati sudah setuju baru bisa kita lakukan”, ucap Robert.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.