PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo, Bekerja dalam Kebutaan dan Arogansi. 

FAKTAHUKUM.COM, OPINI – 1 Juni 2023.

Tanggapan Masyarakat Adat Kawa Terhadap Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk/Mbay Lambo, Yohanes Pabi dalam berita yang telah ditayangkan FAKTAHUKUM.COM, Rabu 31 Mei 2023, Dengan Judul “BPN Nagekeo Mengaku Belum Sentuh  Penlok 2 PSN Waduk Lambo, Ini Penjelasan PPK“.

Oleh: Klemens Lae, Tokoh Muda dan Juru Bicara Masyarakat Adat Kawa.

Menyimak dan mencermati pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk Mbay/Lambo pada pemberitaan di media FAKTAHUKUMNTT.COM, tertanggal 31 Mei 2023, terkait dengan pelaksanaan pengerjaan pada bidang tanah yang belum ada Surat Keputusan (SK) Penunjukan Lokasi (Penlok) 2 oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memalukan dan kekanak-kanakan. 

Penjelasan yang tidak menunjukkan sikap profesional dan kompetensi sebagai seorang PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo.  

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru tidak memiliki komitment moral dan asas kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa ada landasan formil yang jelas sebagaimana yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 bahwa proses pengadaan tanah harus melewati tahapan-tahapan sebelum sampai pada pengerjaan lapangan. 

Disini muncul pertanyaan spekulatif, Apakah PPK pembangunan waduk Mbay/Lambo tidak paham regulasi pengadaan tanah?. Ataukah telah terjadi konspirasi busuk dengan pihak-pihak yang tidak beradab?

Tuntutan untuk mempercepat progres pembangunan, namun saat yang bersamaan atas nama negara sedang menggilas hak-hak masyarakat adat kawa.  

Simbol dan atas negara dipakai untuk mengintimidasi masyarakat kecil. Ini cara-cara premanisme. Pada bagian lain, dalam keterangannya, selaku kepala BPN Kabupaten Nagekeo belum melakukan apa-apa terhadap penlok 2. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) masih konsentrasi pada penyelesaian Penlok 1, yang mana tidak sedikit Uang Ganti Rugi (UGR) milik masyarakat yang hingga dengan detik ini belum realisasi, karena saat ini sedang dalam pengusulan ke LMAN, ini artinya pejabat yang memiliki tanggung jawab moral terhadap jabatannya dan memahami regulasi. Ini kami salut dan apresiasi atas kinerjanya.

PPK sudah melakukan pengerjaan dengan meminta penyedia jasa untuk bekerja, main labrak, main serobot. Ini tidak beda dengan gaya perampok dan cara-cara preman, cara kerja mafia tanah. 

Apapun bentuk pembangunan harus memperhatikan yang namanya etika pembangunan. Pada konteks ini, PPK Pembangunan waduk Mbay/Lambo tidak beretika dan menjadi biang mafia tanah.

 PPK Waduk mbay/Lambo sedang membangun narasi-narasi sesat bahwa ada saling klaim, bahwa sudah membangun komunikasi dengan Forkominda untuk memediasi. Ini membangun nalar publik dengan argumentasi sesat. 

Secara keulayatan adalah ulayat masyarakat adat Kawa, karena penlok 2 persis satu hamparan dengan penlok 1 yang berhimpitan atau bersinggungan secara langsung dengan nomor bidang tanah yang UGR sudah diterima dan lainnya saat ini sedang dalam pengusulan ke LMAN atau persis dekat dengan AS DAM. 

Kepada pemerintah pusat diminta untuk datang dan melihat secara langsung apa yang terjadi dengan pengadaan tanah pembangunan waduk mbay/lambo yang diduga ada indikasi ada cara-cara kerja mafia tanah. 

Pada akhirnya, menyikapi sikap PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo  yang tidak mendasar dan arogansi ini, maka masyarakat adat kawa akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut. (***) 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.