BPN Nagekeo Mengaku Belum Sentuh  Penlok 2 PSN Waduk Lambo, Ini Penjelasan PPK. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Mei 2023.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nagekeo mengaku belum melakukan tahapan apapun terhadap peta bidang Penunjukan Lokasi (Penlok) 2 lokasi pembangunan Waduk Lambo atau Bendungan Mbay di kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT. 

“Kalau soal Penlok 2 saya belum bisa berkomentar karena kami belum melakukan langkah-langkah apa-apa. Nanti langsung konfirmasi ke PPK saja, saya takut saya salah bicara. Sekarang kami lagi fokus selesaikan Penlok 1 yang belum tuntas”, ungkap Kepala BPN Nagekeo, Frits Malela ketika dikonfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM di ruang kerjannya, senin 29 Mei 2023.

Fakta berdasarkan keluhan masyarakat adat Kawa pada Penlok 2 Proyek Strategis Nasional pembangunan Waduk Lambo sudah ada pengerjaan fisik pembangunan oleh penyedia jasa. Masyarakat adat Kawa menuntut pertanggungjawaban kepada para pihak untuk memenuhi hak-hak masyarakat terlebih dahulu sebelum dimulai pekerjaan. 

Seperti yang diberitakan FAKTAHUKUMNTT.COM sebelumnya, Masyarakat adat Kawa melalui Klemens Lae, Juru bicara masyarakat adat Kawa mempertanyakan alas hukum realisasi pekerjaan pada Penlok 2 karena menurut mereka belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tentang Penlok 2.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.