Anis membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada SK Gubernur perihal Penlok 2. Namun segenap tahapan proses untuk mendapatkan SK Gubernur terus dilakukan yang diparalelkan dengan percepatan progres fisik pekerjaan PSN waduk Lambo/Bendungan Mbay. 

“Kita tetap harus kerja,  tapi kami tetap dorong proses Penlok ini tetap dilakukan. Kita berupaya untuk melakukan secara paralel proses ini”, jelas Anis.

Anis menegaskan bahwa Negara pasti akan mengakomodir dan membayar kerugian masyarakat terdampak pembangunan Waduk Lambo. Ia meminta masyarakat untuk mendukung pembangunan Waduk Lambo dengan sepenuh hati. 

Terkait sengketa tanah di Penlok 2 antara masyarakat adat Kawa dan Rendu, Anis mengaku sudah bertemu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyelesaikan persoalan antara kedua masyarakat adat tersebut. 

“Jadi kondisinya saling kleim, kita pegang semua surat-suratnya. Saya sudah bertemu semua Forkopimda untuk mediasi, kedua pihak dipertemukan minimal ada kesepakatan. Jalan terakhir yang paling buruk kalau tidak ada kesepakatan ya jalur pengadilan, jalur hukum”, ucapnya. 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.