Masyarakat adat Kawa juga melarang penyedia jasa melakukan aktivitas pekerjaan di Penlok 2 karena kuatir akan kehilangan inventarisasi hak-hak mereka di atas tanah penolak 2 teristimewa soal tanam tumbuh. 

Penjelasan PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Waduk Lambo/Bendungan Mbay, Yohanes Pabi ketika dikonfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM, Senin 29 Mei 2023 menjelaskan bahwa sesungguhnya pada lokasi Penlok 2 terdapat sengketa antara masyarakat adat  Kawa dan masyarakat adat Rendu. 

“Kondisi yang terjadi di lapangan ada 2 pihak yang saling mengkleim, pertama dari Rendu, kedua dari Kawa Sendiri. Dari Rendu kita mendapatkan surat resmi tembusan ke kita, Kawa juga ada”, ungkap Yohanes Pabi Alias Anis kepada FAKTAHUKUMNTT.COM.

Ia mengaku bahwa demi percepatan pembangunan PSN Waduk Lambo atau Bendungan Mbay yang rencananya rampung pada tahun 2024 mendatang, pihaknya tetap melakukan aktivitas pekerjaan di Penlok 2 sembari berupaya mendorong proses pengadaan tanah sesuai prosedur dan mencarikan solusi untuk menuntaskan sengketa lahan antara masyarakat adat Kawa dan Rendu. 

“Kita diinstruksikan untuk 2024 selesai, Kalau kita menunggu tahap demi tahap, tidak cukup waktu buat kita”, ucapannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.