Penulis : Petrus Fua Betu

Suku Kawa Ungkap Dugaan Wanprestasi BPN Nagekeo Perihal Pengadaan Tanah Waduk Lambo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO22 Juli 2022.
Masyarakat Adat Suku Kawa Mengungkapkan sejumlah data dugaan Wanprestasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo dalam perkara Pengadaan tanah Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo atau bendungan Mbay yang berlokasi di Lowose, Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dugaan Wanprestasi tersebut mencuat ketika masyarakat Adat Kawa menemukan adanya perbedaan nominal kalkulasi uang ganti kerugian pembayaran lahan masyarakat Adat Kawa terdampak Pembangunan waduk Lambo, yang ditandatangani oleh Klemens Lae selaku Perwakilan Masyarakat Adat Kawa dengan Nominal ganti rugi pada dokumen yang di usulkan BPN Nagekeo kepada Lembaga Manejemen Aset Negara (LMAN) untuk permohonan pencairan ganti kerugian tahap ke dua. Selisih nominal ganti kerugian tersebut kurang lebih mencapai 76 juta rupiah.

Suku Kawa
Ferdinandus Dhosa, salah satu tokoh muda, masyarakat adat, Suku Kawa.

Ferdinandus Dhosa, Salah satu tokoh muda Masyarakat Adat Kawa mengemukakan bahwa, Pihaknya telah Mengajukan keberatan dan Permohonan Klarifikasi perihal adanya selisih nominal ganti rugi yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut kepada BPN Nagekeo. Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B. Insatuan Mengakui bahwa hal tersebut merupakan Kelemahan dan kekeliruan pihak BPN Nagekeo. Namun, hingga hari ini, masyarakat Adat Kawa belum mendapatkan kepastian dari BPN Nagekeo perihal dikabulkannya Permohonan Klarifikasi dan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat Adat Kawa mengenai selisih nominal ganti kerugian tersebut.

“Kami ada temukan selisih ganti untung antara berkas yang Om Klemens (Klemens Lae, red) tanda tangan dengan berkas yang di kirim ke LMAN itu, hampir 70 juta lebih. Kami telah Sampaikan keberatan ke BPN, Pak Kakan akui itu bagian dari kekeliruan mereka, hanya kami belum tahu secara pasti sampai hari ini, apakah data mereka sudah rubah sesuai dengan keberatan dan Klarifikasi kami atau tidak?, kami belum tahu persis” Ungkap Ferdin kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, Jumat, 23 Juli 2022.