Masyarakat Adat Kawa Mengendus Wanprestasi Pengadaan Tanah PSN Waduk Lambo di Penlok 1 dan 2.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Mei 2023.
Masyarakat Adat Kawa di desa Labolewa, Kecamatan Aesesa kembali melayangkan protes atas proses pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo atau Bandung Mbay di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat adat Kawa mengendus dugaan Wanprestasi terhadap prosedur dan tahapan pengadaan tanah pada Penlok 1 dan 2, lokasi pembangunan waduk Lambo yang dinilai merugikan masyarakat adat Kawa.

Melalui rilis pers yang diterima FAKTAHUKUMNTT.COM, Jumat 26 Mei 2023,  Klemens Lae juru bicara masyarakat adat Kawa bersama tokoh masyarakat perwakilan masyarakat adat Kawa yakni, Urbanus Papu, Vinsensius Penga  dan Ferdinandus Dosa menyampaikan pernyataan sikap mereka terhadap carut marut proses pengadaan tanah waduk Lambo.

Masyarakat adat Kawa secara tegas melarang penyedia jasa melakukan aktivitas pekerjaan proyek di area Penlok 2, karena Menurut masyarakat adat Kawa  belum ada proses pengukuran dan identifikasi lahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.