Penulis : Petrus Fua Betu

Pemerintah Salurkan Rp.11 Miliar Dana Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo Tahap III. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Desember 2022.
Pemerintah kembali menyalurkan dana senilai Rp.11 Miliar untuk pembayaran ganti rugi tahap III Pengadaan  Tanah Pembangunan Waduk Lambo di kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembagian dana ganti rugi tahap III pembangunan waduk Lambo dilangsungkan di Aula Hotel Sasandy, Mbay, kabupaten Nagekeo, Selasa, 21 Desember 2022.

Pembagian dana ganti rugi tahap III diperuntukkan bagi masyarakat 3 desa terdampak pembangunan waduk Lambo yakni masyarakat Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Masyarakat  Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa dan masyarakat desa Rendu Butowe, kecamatan Aesesa Selatan.

Emanuel Ndun, Asisten I Pemerintah Daerah Nagekeo, yang hadir mewakili Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, pada kesempatan tersebut menyarankan kepada masyarakat penerima dana ganti rugi untuk memanfaatkan dana yang mereka  terima secara efektif serta menabung di bank.

“Pemerintah juga sangat mengharapkan agar Bapak, ibu seterimanya uang tersebut dapat di gunakan dengan baik, dan saran kami sebagai aparat pemerintah agar uang tersebut di tabungkan di Bank  Jangan sampai uang tersebut di habiskan untuk berpesta pora atau kepentingan yang tidak perlu”, Emanuel Ndun.