Dimana letak keadilan?, apakah ada mafia yang bermain dibalik kesemuanya ini?, lagi-lagi sebagai masyarakat kecil juga tidak tahu. Semuanya kembali kepada nurani para pemegang kepentingan. Intinya Penlok 1 belum beres dalam pembayaran uang ganti kerugian untuk beberapa nomor bidang tanah.

Hari ini, secara diam-diam penyedia jasa  melakukan pengerjaan diatas tanah ulayat masyarakat adat kawa diluar dari Penlok 1. Peristiwa pengerjaan ini dilakukan oleh penyedia jasa tanpa ada SK Penlok 2 oleh Gubernur. Bekerja tanpa payung hukum sudah pasti berakibat hukum pula.

Beberapa waktu lalu, masyarakat adat kawa (Ferdinandus Dosa, Cs) melakukan pencabutan kunci alat berat yang bekerja di atas tanah ulayat kawa diluar dari area PENLOK 1.

Penghentian ini, merupakan ekspresi kemarahan dari masyarakat adat kawa, ditanya kepada operator, siapa yang suruh kerja, dijawab atasan yang suruh. Ini diduga kuat penanggungjawab pengadaan tanah/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) pembangunan waduk mbay/lambo yang suruh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.