Polres Nagekeo Hentikan Perkara  Wartawan Tribun Flores, Jika Tidak Masuk Rana Pidana. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 12 April 2023.
Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo menyatakan akan menghentikan perkara Laporan warga terhadap wartawan TribunFlores.com, Patris Meo Djawa jika tidak ditemukan delik pidana dalam perkara yang besar kemungkinan sekedar sengketa berita.

Kapolres Nagekeo
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH.

“Jika tidak masuk ranah pidana akan kami HENTIKAN. Jika masuk ranah pidana akan kami gelar perkara Laporan tersebut untuk menentukan unsur Pasalnya”, Ulas Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, dalam wall Grup Mitra Polres Nagekeo, menjawab konfirmasi media FAKTAHUKUMNTT.COM, Selasa 11 April 2023.

Kapolres Nagekeo menjelaskan bahwa dalam menangani perkara tersebut Polres Nagekeo melakukannya
Sesuai prosedur dan tahapan. Setelah menerima dan mendalami laporan, Polisi akan memeriksa Pelapor (Ketua Suku Nataia), Terlapor (wartawan TribunFlores.com) dan Pimpinan Redaksi media TribunFlores.com.

“Setelah kita terima laporan masyarakat, kita lakukan pendalaman materi laporan. Selanjutnya kita laksanakan pemeriksaan awal terhadap Pelapor dan Terlapor sekaligus pimpinan redaksi media yg memberitakan”, urai AKBP Yudha Pranata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.