Tim PH menilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Tim PH menilai, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor 243.a Tahun 2019 tentang Penetapan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 07 Januari 2019 oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. LSGA adalah tidak sah (illegal) karena Kepala Dinas Kesehatan baru diangkat sebagai Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan dan barang di SKPD pada Dinas Kesehatan oleh Bupati Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengelola Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 18 Februari 2019. Bahwa dengan demikian, Unsur “Setiap Orang” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Selanjutnya Tim PH menegaskan, sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum kronologis duduk perkara, jelas terjadi konflik / sengketa antara Terdakwa dengan CV. Lembah Ciremai, sehingga tidak mungkin ada niat Terdakwa untuk menguntungkan CV. Lembah Ciremai. Dengan demikian, Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Selain itu, peristiwa / perbuatan yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak bukan pada tahapan Pelaksanaan Kontrak dan tahapan Serah Terima Pekerjaan, yang bukan kewenangan Terdakwa PKTM  sebagaimana ditentukan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa perbuatan / keputusan Terdakwa PKTM selaku PPK dalam melaksanakan Kontrak telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila ada tindakan atau keputusan Terdakwa PKTM merugikan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) dapat mengajukan pembatalan atas penyalagunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahwa dengan demikian, Unsur “Menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Fakta Persidangan

Tim PH juga menjelaskan, dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara Jaksa Penuntut Umum, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:

‌Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengurai Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Saksi Dr. Lucia dan Saksi Johansyah.

‌Saksi Dr Lucia dan Saksi Johansyah tidak didakwa bersama-sama dalam perkara.

‌Saksi Johansyah baru diketahui dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 08 Maret 2023.

Bahwa Terdakwa PKTM didakwa sebagai “Turut Serta Melakukan” namun tidak ada Pelaku Materiil sebagai sub unsur “Yang Melakukan” atau pelaku yang lain dalam perkara ini.  Oleh karena itu, Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Mengenai Unsur Pembayaran Uang Pengganti, Tim PH menjelaskan bahwa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah kewajiban dan tanggungjawab dari Penyedia Jasa Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 78 ayat (3) huruf (f) jo. ayat (5) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.