Perhitungan oleh Politeknik Negeri Kupang Cacat Mutu

Kata Tim PH, Perhitungan Cacat Mutu yang benar harus dilakukan oleh ahli yang disertifikasi Kementerian PUPR. Sesuai Keterangan Ahli, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si., (yang dihadirkan dalam persidangan, red),  menghitung nilai cacat mutu adalah menghitung nilai teknis bagian item pekerjaan (parsial loss) yang belum terpasang atau belum dikerjakan.

Menurut Tim PH, kesimpulan dari Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang dalam Bukti Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring  dan Wairiang adalah perhitungan selisih biaya bukan bagian dari laporan resmi.

Dengan demikian, perhitungan Cacat Mutu oleh Tim Politeknik Negeri Kupang, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan norma hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Tim PH menilai perhitungan kerugian negara berupa denda Keterlambatan oleh Akuntan Publik adalah tidak sah karena Akuntan Publik tidak dihadirkan untuk memberi keterangan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perhitungannya. Oleh karenanya, perhitungan tersebut sepatutnya dikesampingkan.

Selain itu, perhitungan kerugian negara berupa Denda Keterlambatan oleh Akuntan Publik tidak sesuai / berbeda dengan rekomendasi perhitungan BPK kepada Terdakwa PKTM selaku PPK yang dikenakan kepada CV. Lembah Ciremai.

“Bahwa pembayaran Denda Keterlambatan akan dipotong pada saat pembayaran sisa anggaran kepada CV. Lembah Ciremai, sehingga dalil Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa PKTM tidak menagih/mengenakan Denda Keterlambatan kepada CV. Lembah Ciremai adalah hanya dalil asumsi Jaksa Penuntut Umum.,” kritik Tim PH.

Berdasarkan uraian di atas dan juga dalam Nota Pembelaan (Pledooi) baik Pribadi dari Terdakwa PKTM dan Penasihat Hukum, pada tanggal 29 Maret 2023.

“Maka Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,” ujar Tim PH.

Tuntutan Tim PH

Menurut Tim PH, Apabila ada salah satu unsur delik menurut yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim yang menimbulkan keraguan dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum, maka Tim PH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo, demi keadilan bagi Terdakwa PKTM.

Karena itu, Tim PH memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa PKTM, tidak terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.