‌Walaupun masih Sengketa Kontrak mengenai hak dan kewajiban para pihak, tiba-tiba Aparat Penegak Hukum, Jaksa melakukan penyidikan pada tanggal 21 Juli 2021.

‌Pada tanggal 02 Oktober 2021, Tim Politeknik negeri Kupang didatangkan oleh Jaksa Penyidik ke Lembata, memeriksa objek Puskesmas Balauring dan Wairiang.

‌Pada tanggal 16 November 2021, dikarenakan Terdakwa masih menahan atau tidak melakukan pembayaran sisa anggaran kedua Puskesmas tersebut, maka Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya menyegel Puskesmas Wairiang di Bean sehingga Puskesmas tidak dapat digunakan untuk pelayanan Kesehatan masyarakat.

‌Dan Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya melaporkan dugaan penipuan atas nama Sdr. PKTM selaku PPK di Polres Lembata pada tanggal 29 November 2021. Kasus tersebut dihentikan oleh Penyidik Polres Lembata karena kasus tersebut merupakan Sengketa Wanprestasi Kontrak, ranah hukum perdata.

‌Penyelesaian Sengketa Kontrak antara Pihak I (PPK) dan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengenai HAK CV. Lembah Ciremai berupa pembayaran sisa anggaran oleh PPK dikurangi kewajiban berupa kekurangan pekerjaan atau tidak layak dibayarkan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, akhirnya diselesaikan melalui Pengadilan, dimana Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Lembata dengan Perkara Nomor: 20/PDT-G/2022/PN.LBT tanggal 02 Agustus 2022.

‌Proses persidangan Gugatan Wanprestasi, Terdakwa sebagai Tergugat III, sempat mengikuti sampai persidangan mediasi. Namun setelah agenda Sidang Mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan persidangan pokok perkara, Sdr. PKTM, tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penyidik pada tanggal 22 September 2022.

‌Walaupun Aparat Penegak Hukum, Polres Lembata sudah menghentikan penyidikan karena masih ranah sengketa perdata, Namun Aparat Penegak Hukum, Jaksa tetap bersikeras menyelesaikan kerugian negara secara tindak pidana korupsi, yang seharusnya dalam perkara tersebut Jaksa seharusnya menurut hukum dapat bertindak sebagai Pengacara Negara.

Meski demikian, kata Tim PH, JPU tetap mendakwakan PKTM telah melanggar perjanjian / kontrak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan sifat kerugian negara dalam delik tindak pidana korupsi, tanpa memberi kesempatan kepada Terdakwa menyelesaikan kerugian negara tersebut yang masih bersifat administrasi negara atau bersifat perdata.

Terdakwa, kata Tim PH, sedang menjalankan tugas negara atau perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana apabila terjadi adanya kerugian negara tidak serta merta diselesaikan secara hukum pidana. Namun ada prosedur mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengutamakan pendekatan hukum administrasi daripada hukum pidana, mengutamakan sanksi mengembalikan kerugian negara daripada sanksi pidana penjara.

Berdasarkan fakta persidangan dan pendapat para ahli di sidang pengadilan, Tim PH menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa PKTM bukanlah  perbuatan melawan hukum delik tindak pidana korupsi tetapi perbuatan melawan hukum administrasi negara atau perbuatan melawan hukum perdata sedangkan delik hukum pidana korupsi digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah dilakukan mekanisme penyelesaian kerugian negara secara hukum administrasi negara atau hukum perdata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.