2. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa PKTM lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);

3. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 466.545.534,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa PKTM dari Rumah Tahanan Negara seketika pada saat putusan ini dibacakan;

5. Memulihkan dan merehabilitasi hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan

6. Mohon Keadilan. Permohonan tersebut didasarkan pada kesimpulan Tim PH, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat sebagaimana Berkas Perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun kesimpulan Tim PH berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut:

Tim PH menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut hukum, adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan oleh Hakim. Bahwa Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru menetapkan tersangka kepada Terdakwa PKTM  pada tanggal 10 September 2022, Saat itu proses penyelesaian kerugian negara terhadap hak mendapat pembayaran dan kewajiban memperbaiki kekurangan pekerjaan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, sedang diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata, sejak tanggal 02 Agustus 2022.

“Karena Jaksa Penuntut Umum terburu dalam Penetapan Tersangka dan terikat batas waktu Penahan Tersangka berakhir, sehingga juga terburu – buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.  “Tanpa memahami secara keseluruhan perkara mengenai siapa pelaku? dan siapa yang bertanggung jawab? Atau kesalahan siapa? Maka penerapan rumusan delik tindak pidana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi copy paste dari perkara korupsi yang lain,” kritik Tim PH lagi.

Sesuai Surat Dakwaan JPU, PKTM didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama (Pasal 55 ayat (1) ke-1) dengan Saksi LSGA selaku Pengguna Anggaran dan Saksi Johansyah selaku Direktur CV. Lembah Ciremai. “Namun status kedua pelaku tersebut tidak sebagai terdakwa dalam perkara ini maupun dalam berkas perkara yang lain (splitzing),” beber Tim PH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.