FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG, – 07 April 2023.
Majelis Hakim diminta untuk membebaskan terdakwa PKTM sebagai PPK Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Wairiang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata – NTT dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa  tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Terdakwa dinilai telah menyelamatkan keuangan negara dengan menahan 20 persen sisa pembayaran nilai kontrak (sekitar Rp 2 Milyar) dari proyek pembangunan kedua Puskesmas tersebut di kas Daerah Kabupaten Lembata hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Tim PH, Charles Primus Kia, SH dan Decky Lay, SH melalui Dupliknya terhadap Replik JPU dalam sidang kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang.

Sidang kasus kedua proyek (yang di splitzing JPU, red) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, SH, MH, didampingi anggota Majelis Hakim, Lisbeth Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH serta Dian Ismail, SH sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang  pada Rabu (5/4/23).

Tidak Ada Unsur Yang Merugikan Keuangan Negara

Menurut Tim PH, Unsur Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

“Oleh karena, perhitungan kerugian negara tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum secara riil dan pasti. Maka mohon yang mulia Majelis Hakim menggunakan asas in dubio pro reo demi keadilan bagi Terdakwa PKTM,” harap Tim PH.

Berdasarkan fakta persidangan, masih ada sisa anggaran pekerjaan Puskesmas Balauring di Wowon dan  Puskesmas Wairiang di Bean di Kas Negara/Daerah masing-masing sekitar 20% atau totalnya lebih dari Rp 2 Milyar sehingga Kerugian Negara berupa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah masih bersifat potensial loss.

Tim PH berpendapat bahwa, potensial loss itu akan menjadi kerugian negara apabila Terdakwa PKTM telah membayar seluruh nilai proyek kepada CV.  Lembah Ciremai. Namun faktanya, total dana yang masih ditahan Terdakwa PKTM sekitar Rp.2 M.

Dana Rp.2M tersebut akan digunakan untuk menutupi nilai cacat mutu dan denda keterlambatan (maksimal 5 persen) dari kedua gedung Puskesmas tersebut. Namun faktanya, temuan cacat mutu dan denda keterlambatan sesuai perhitungan BPK RI (yang seharusnya dijadikan acuan perhitungan keugian negara/PKN) tapi diabaikan JPU.

“Pemeriksaan dan Perhitungan Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tidak sesuai standar kontruksi bangunan, dilakukan hanya secara visual tanpa mengambil sampel untuk diuji mutunya”, ungkap Tim PH.

“Namun kemudian menghitungkan kerugian secara total loss item pekerjaan sehingga nilai perhitungan cacat mutu menjadi tinggi tanpa memperhatikan nilai bagian (parsial loss) item-item pekerjaan yang sudah terpasang/dikerjakan,” jelas Tim PH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.