Jamur Tiram Tinggi Nutrisi, Potensi Industri Rumah Tangga, Bupati Nagekeo Dukung. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 Mei 2023.
Pemerintah Daerah kabupaten Nagekeo melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara NTT (NTT) menggelar pelatihan budidaya jamur tiram bagi 15 warga Transmigrasi,  Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Ikiseo-Gezu, Desa Kota Keo I, Kecamatan Nangaroro.

Pelatihan budidaya jamur tiram secara resmi dibuka oleh bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, yang dilangsungkan di Aula Sentilun Danga, Kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Senin 8 Mei 2023.

Theodorus Petrus Belo salah satu pelaku usaha Jamur Tiram juga merupakan Narasumber sekaligus instruktur Pelatihan budidaya jamur tiram kepada 15 warga transmigrasi UPT Ikiseo-Gezu berkisah di hadapan Bupati Nagekeo, peserta pelatihan dan para pejabat ihwal jamur tiram yang diyakini mampu mendongkrak ekonomi dan memenuhi kebutuhan nutrisi serta gizi masyarakat.

Pria yang familiar dengan Nama Theo Laby tersebut memaparkan, jamur tiram kini belum dilirik oleh kebanyakan pelaku usaha di kabupaten Nagekeo, bahkan Flores pada umumnya. Budidaya jamur tiram menurutnya, merupakan prospek usaha yang sangat menjanjikan keuntungan ekonomi disamping itu memiliki kandungan gizi dan nutrisi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya melihat bahwa kita di NTT,  secara khusus di Nagekeo ini, jenis tanaman hortikultura terutama dari jamur ini, itu  belum banyak. Lebih khusus di Nagekeo itu belum ada. Saya melihat ini sebagai potensi yang perlu digali kebetulan saya juga memiliki sedikit ilmu pengetahuan dan itu sudah saya praktekan di lapangan dalam sekala kecil tapi respon pasarnya sangat positif “, urainya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.