Manajemen PT MSJ Nagekeo Tindak Tegas Mitra Nakal, Teguhkan Perlindungan bagi Peternak Kecil

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO –  31 Desember 2025

Manajemen PT MSJ Kabupaten Nagekeo menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menegakkan disiplin kemitraan dengan menjatuhkan sanksi keras kepada mitra pedagang yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memulihkan keadilan, menjaga integritas sistem kemitraan, serta melindungi peternak kecil dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab.

Heribertus, manajemen PT MSJ Nagekeo menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk indisipliner terhadap SOP yang telah disepakati bersama. Atas dasar itu, perusahaan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan BRIVA terhadap customer live bird dengan batas waktu tertentu. Selain pedagang, peternak yang terlibat juga dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan kontrak.

“Ini adalah jawaban atas harapan peternak dan pedagang yang taat aturan. Perusahaan harus tegas terhadap siapapun yang melanggar, baik pedagang maupun peternak,” tegas manajemen PT MSJ.

Perusahaan menekankan bahwa setiap keputusan harus diterima dengan jiwa besar karena seluruh pihak telah menandatangani perjanjian kerja sama yang memuat pasal-pasal mengikat dan wajib dijalankan sesuai SOP.

Kontrak dan Konsekuensi yang Mengikat
Dalam perjanjian kemitraan, peternak dilarang keras melakukan transaksi atau panen tanpa sepengetahuan dan perintah perusahaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.