Konflik Tanah Di Desa Wololelu, BPN Nagekeo Diminta Batalkan Penerbitan SHM, Penjabat Kades Diduga Terlibat Mafia

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 Maret 2026.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo diminta untuk membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap sejumlah obyek tanah di Desa Wololelu, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo yang diajukan oleh pemohon atas nama Laurentius Laki.

Permohonan pembatalan kepada BPN Nagekeo yang diajukan oleh Hendrikus Dhenga, SH mewakili kliennya yang merupakan keturunan lurus almarhum Wilhelmus Wedo dan Almarhum Felix Mola berserta Ebu Mosa Mogi yang diklaim memiliki hak atas obyek tanah yang diajukan pemohon.

Hendrikus Dhenga menegaskan bahwa kliennya telah menguasai obyek bidang tanah yang dimaksud selama puluhan tahun yang dibuktikan dengan tanda bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Klien saya Juga merupakan ahli waris lurus dan selama ini menguasai tanah dengan cara mengelola dan memanfaatkan tanah puluhan tahun yang dibuktikan dengan SPPT selalu dibayar oleh klien saya terhadap seluruh obyek tanah warisan tersebut”, tegas Hendrikus.

Ia mengutarakan bahwa kliennya mengakui masih memiliki hubungan darah dengan Laurentius Laki, Namun belum pernah melakukan kesepakatan apapun terhadap pembagian hak warisan bidang tanah warisan almarhum Wilhelmus Wedo dan Ebu Mosa Mogi termasuk mendatangi berita acara mediasi oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.

Menurutnya mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Mauponggo tanggal 4 November 2025 yang melibatkan kliennya tidak pernah membuahkan kesepakatan bersama Laurentius Laki maupun Paulinus Mere Wedo tentang pembagian warisan atas tanah almarhum Wilhelmus Wedo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.