BPN Nagekeo Mangkir Saat RDP bersama DPRD Bahas Pengaduan Proses Ganti Rugi Tanah PSN Waduk Lambo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 14 Agustus 2025.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo mangkir atau tidak hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 sore.
RDP tersebut membahas agenda penting tentang Surat Keberatan Penunjukan Perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja untuk penandatanganan spesimen pencairan dana ganti rugi lahan pembangunan waduk Mbay/Lambo pada 14 bidang tanah milik masyarakat adat Rendu yang difasilitasi oleh Kepala Kantor (Kakan) BPN Nagekeo.
Dalam Surat Keberatan yang dilayangkan oleh Gabriel Bedi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado menyatakan bahwa,
Pertama, adanya cacat hukum terhadap Hasil Berita Acara Penunjukan Perwakilan Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa, pada Selasa 27 Mei 2025, yang dihasilkan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
Kedua, mereka menolak dengan tegas Hasil Berita Acara Penunjukan Perwakilan Suku
Redu, Suku Gaja dan Suku Isa, pada Selasa 27 Mei 2025, untuk dijadikan dasar atau rujukan dalam proses pengurusan administrasi ganti rugi terhadap 14 (empat belas) obyek bidang tanah.
Ketiga, kepada Para Pihak yang memilik otoritas atau kewenangan untuk tidak
melakukan proses pengadministrasian terhadap 14 (empat belas) bidang tanah dengan mendasari pada Hasil Berita Acara Penunjukan Perwakilan Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa, pada Selasa 27 Mei 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
