Ia menegaskan bahwa akan melakukan upaya hukum terhadap Penjabat Kepala Desa, Wololelu yang dinilai telah melakukan persekongkolan jahat yang merugikan Kliennya, dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah Nomor PEM.042.2/WLL/165/12/2025 sampai dengan surat Nomor PEM.042.2/WLL/176/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 atas tanah warisan yang merupakan hak milik Kliennya.
“Kami menduga adanya mafia tanah yang melibatkan Penjabat Kepala Desa karena telah menerbitkan surat keterangan tanah yang jelas-jelas masih berkonflik dan belum jelas statusnya karena klien kami belum pernah membuat kesepakatan pembagian hak warisan tanah tersebut. Lalu penerbitan SKT dasarnya apa?. Terhadap Penjabat kepala Desa kita akan melakukan upaya hukum karena dinilai bersekongkol untuk merugikan Klien kami”, Tegas Endi, Advokat Peradi asal Nagekeo.
Ia kembali menandaskan bahwa mendasari sejumlah fakta terhadap obyek bidang tanah warisan almarhum Wilhelmus Wedo dan Tanah Warisan Ebu Mosa Mogi maka dengan tegas ia meminta agar BPN Nagekeo segera membatalkan Permohonan pensertifikatan tanah oleh Lorentius Laki.
“Kami meminta BPN Nagekeo segera membatalkan proses pensertifikatan tanah atas nama pemohon Laurentius Laki terhadap bidang tanah warisan almarhum Wilhelmus Wedo dan Ebu Mosa Mogi di Desa Wololelu, Kecamatan Mauponggo. Kami akan terus melakukan upaya hukum demi kepentingan klien kami dan menegaskan kembali hak-hak mereka”, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Wololelu dan Lorentius Laki belum berhasil dikonfirmasi.(TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
