Polsek Nangaroro Bantah Penetapan Tersangka Anton Sukadame Wangge

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 12 Februari 2026.
Publik Kabupaten Nagekeo dihebohkan oleh pernyataan Kosmas Jo Oko yang dimuat di salah satu platform media online, yang menyebut bahwa Anton Sukadame Wangge, anggota DPRD Nagekeo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Nangaroro.

Informasi tersebut kini dipastikan tidak benar. Kepolisian Sektor (Polsek) Nangaroro secara resmi membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Anton Sukadame Wangge, sekaligus meluruskan narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik.

Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Nangaroro, Iptu Juliardi Sinambela, SH, MH, saat dikonfirmasi media faktahukumntt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 11 Februari 2025.

“Yang menyampaikan soal status tersangka itu bukan kami penyidik. Kami tidak pernah menyatakan demikian. Pak Anton sudah dimintai keterangan sebagai subjek yang dilaporkan, itu saja,” tegas Iptu Juliardi Sinambela.

Kapolsek menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada rilis resmi, pernyataan penyidik, maupun konfirmasi institusional dari Polsek Nangaroro terkait penetapan status tersangka terhadap Anton Sukadame Wangge.

“Kami tidak pernah melansir, tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba muncul foto kantor Polsek Nangaroro dan beritanya menyebut Polres Nagekeo menetapkan tersangka. Itu tidak benar,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.