Lebih jauh, Hendrikus menduga bahwa narasi yang disebarkan tidak murni bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Kami menduga ada misi tertentu yang dimainkan, bukan semata-mata kepentingan penegakan hukum, dalam perkara yang melibatkan klien kami,” tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Kapolsek Nangaroro, maka informasi tentang penetapan tersangka terhadap Anton Sukadame Wangge dinyatakan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun konfirmasi institusional dari kepolisian. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
