Pemda Nagekeo Kucurkan Dana Rp 136 Juta Danai Pelatihan Budidaya Jamur Tiram. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 Mei 2023.
Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo  melalui DPPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) kabupaten Nagekeo, tahun anggaran 2023 mengucurkan anggaran senilai 136 juta rupiah untuk mendanai kegiatan Pelatihan Pengolahan Jamur Tiram bagi  15 orang warga Transmigrasi  Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Ikiseo – Gezu, Desa Kota Keo I, Kecamatan Nangaroro.

Pelatihan yang menelan anggaran jutaan rupiah tersebut bertujuan untuk melatih keterampilan warga transmigrasi untuk berusaha secara kelompok agar dapat meningkatkan pendapatan dan pemenuhan gizi melalui budidaya Jamur Tiram.

Pembukaan Pelatihan Pembuatan Jamur Tiram ini berlangsung di Aula Valensof Cafe Danga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Senin 8 Mei 2023.

Aristarkus Ritu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Transmigrasi
dalam laporan panitia menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian tujuan  penyelenggaraan transmigrasi adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sejak awal gagasan besar transmigrasi sebenarnya telah diarahkan pada upaya pemanfaatan pengembangan dan pengolahan dua potensi besar sumber daya yaitu potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia. Tersedianya sumber daya manusia yang memadai diasumsikan bahwa potensi sumber daya alam yang tersedia akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan”, urai Ritu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.