Klemens mengutarakan bahwa mewakili Masyarakat adat Kawa, dirinya menghimbau sekaligus menegaskan kepada pemerintah atau tim pengadaan tanah penlok 2. Pihak terkait perlu berhati-hati dalam melaksanakan mekanisme pengadaan tanah agar tetap mendasari pada regulasi pengadaan tanah.

Hati-hati dalam melaksanakan pengadaan tanah, tetap mendasari regulasi sehingga tidak terantuk pada batu yang sama pada pengadaan tanah penlok 1. Asas transparansi dan keberpihakan pada hak-hak masyarakat sangat diharapkan”, pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, masyarakat adat Suku Kawa, Desa Labolewa pada kesempatan tersebut menerima dana ganti rugi senilai Rp.1 Miliar lebih untuk pembayaran ganti rugi tahap 1. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.