Terima Dana Ganti Rugi Tahap 1, Suku Kawa Apresiasi Bupati Nagekeo, Beri  Pesan Untuk Tahap 2.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Agustus 2023.
Masyarakat Adat Suku Kawa merupakan salah satu kelompok masyarakat yang berkenan menerima dana ganti rugi pengadaan tanah tahap 1, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo/Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyaluran dana ganti rugi tahap 1 bagi 38 warga masyarakat terdampak PSN Waduk Lambo/Bendungan Mbay dilangsungkan di Aula Hotel Sasandy Danga, Kota Mbay, Jumat 25 Agustus 2023 siang.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco berkenan hadir sekaligus menyerahkan secara simbolik dana ganti rugi bagi perwakilan masyarakat Ndora, Rendu, Lambo juga masyarakat adat Kawa selaku penerima manfaat.

seperti yang telah diberikan FAKTAHUKUMNTT.COM sebelumnya, dengan judul Pemerintah Salurkan Ganti Rugi PSN Waduk Lambo, Uang Tanah Ganti Tanah”, Bupati Nagekeo berpesan agar masyarakat penerima manfaat mengelola dana ganti secara baik.

Masyarakat dihimbau memprioritaskan dana yang diterimanya untuk kebutuhan lebih penting seperti membeli lokasi baru agar tidak merugikan pribadinya juga anak cucu mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinandus Dosa, tokoh muda masyarakat adat Kawa mengapresiasi Bupati Johanes Don Bosco Do atas pesan penting dan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak PSN Waduk Lambo.

Suku Kawa
Ferdinandus Dosa saat menerima dana ganti rugi mewakili masyarakat adat suku Kawa. (Foto: Faktahukumnttt.com).

Pria yang merupakan Calon DPRD Nagekeo dari Kampung Kawa untuk Daerah pemilihan (Dapil) 1 tersebut berpendapat bahwa Mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan uang ganti rugi secara benar merupakan bukti keberpihakan dan kecintaan pemimpin terhadap Rakyatnya.

“Pesan Bupati Don dalam sambutannya tadi luar biasa. Sangat menyentuh dan berkesan. Ini bukti bahwa beliau (bupati, red) sangat mencintai masyarakatnya”, Ungkap Ferdyn, Kader Partai Gerindra yang siap berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sementara itu, Klemens Lae, tokoh muda dan juru bicara masyarakat adat Suku Kawa turut mengutamakan hal senada.

Klemens memberi apresiasi kepada pemerintah yang telah memenuhi harapan masyarakat adat Kawa terdampak pembangunan waduk Lambo/Bendungan Mbay atas terealisasinya dana ganti rugi tahap 1.

“Walaupun masyarakat adat harus menunggu untuk melengkapi beberapa dokumen pada pembayaran untuk Penlok I ini. Ini bukti nyata keseriusan pemerintah sebagai penyelenggaran pembangunan dalam menjawabi hak-hak masyarakat”, ungkap Klemens.

Ia mengutarakan bahwa uang ganti rugi yang diterima masyarakat adat Kawa, sedapat mungkin dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, semisal menabung atau menginvestasi untuk masa depan generasi dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang konsumtif yang cenderung bergaya hidup hedonisme.

Klemens mengutarakan bahwa mewakili Masyarakat adat Kawa, dirinya menghimbau sekaligus menegaskan kepada pemerintah atau tim pengadaan tanah penlok 2. Pihak terkait perlu berhati-hati dalam melaksanakan mekanisme pengadaan tanah agar tetap mendasari pada regulasi pengadaan tanah.

Hati-hati dalam melaksanakan pengadaan tanah, tetap mendasari regulasi sehingga tidak terantuk pada batu yang sama pada pengadaan tanah penlok 1. Asas transparansi dan keberpihakan pada hak-hak masyarakat sangat diharapkan”, pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, masyarakat adat Suku Kawa, Desa Labolewa pada kesempatan tersebut menerima dana ganti rugi senilai Rp.1 Miliar lebih untuk pembayaran ganti rugi tahap 1. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.