Terima Dana Ganti Rugi Tahap 1, Suku Kawa Apresiasi Bupati Nagekeo, Beri  Pesan Untuk Tahap 2.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Agustus 2023.
Masyarakat Adat Suku Kawa merupakan salah satu kelompok masyarakat yang berkenan menerima dana ganti rugi pengadaan tanah tahap 1, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo/Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyaluran dana ganti rugi tahap 1 bagi 38 warga masyarakat terdampak PSN Waduk Lambo/Bendungan Mbay dilangsungkan di Aula Hotel Sasandy Danga, Kota Mbay, Jumat 25 Agustus 2023 siang.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco berkenan hadir sekaligus menyerahkan secara simbolik dana ganti rugi bagi perwakilan masyarakat Ndora, Rendu, Lambo juga masyarakat adat Kawa selaku penerima manfaat.

seperti yang telah diberikan FAKTAHUKUMNTT.COM sebelumnya, dengan judul Pemerintah Salurkan Ganti Rugi PSN Waduk Lambo, Uang Tanah Ganti Tanah”, Bupati Nagekeo berpesan agar masyarakat penerima manfaat mengelola dana ganti secara baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.