Sementara itu, Klemens Lae, tokoh muda dan juru bicara masyarakat adat Suku Kawa turut mengutamakan hal senada.

Klemens memberi apresiasi kepada pemerintah yang telah memenuhi harapan masyarakat adat Kawa terdampak pembangunan waduk Lambo/Bendungan Mbay atas terealisasinya dana ganti rugi tahap 1.

“Walaupun masyarakat adat harus menunggu untuk melengkapi beberapa dokumen pada pembayaran untuk Penlok I ini. Ini bukti nyata keseriusan pemerintah sebagai penyelenggaran pembangunan dalam menjawabi hak-hak masyarakat”, ungkap Klemens.

Ia mengutarakan bahwa uang ganti rugi yang diterima masyarakat adat Kawa, sedapat mungkin dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, semisal menabung atau menginvestasi untuk masa depan generasi dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang konsumtif yang cenderung bergaya hidup hedonisme.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.