Mbulang Lukas, SH: Pengacara Menuju Juru Bicara dan Pembela Rakyat. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO  – 8 Februari 2024.
Sosok Mbulang Lukas, SH memang sudah tidak asing lagi di bursa politik Kabupaten Nagekeo. Pria kelahiran Kampung Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, 10 November 1961  merupakan pengacara kondang.

Kini Ia tampil  dalam bursa politik kabupaten Nagekeo dengan mengambil  posisi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai Perindo, Nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Wilayah Kecamatan Aesesa, Aesesa Selatan dan Wolowae.

Sebagai  tokoh publik dengan segudang pengalaman di dunia advokat  dan sosial kemasyarakatan, Mbulang Lukas, SH diprediksi memiliki peluang yang cukup terbuka lebar menduduki 1 Kursi Panas DPRD kabupaten Nagekeo pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Bukan tidak mungkin, Partai Perindo diprediksi berpeluang menempati 2 Kursi DPRD Kabupaten Nagekeo di  Dapil 1 karena komposisi calon legislatif (Caleg) partai Perindo mampu mendulang suara terbanyak pada Pemilu 2024.

Tentang Mbulang Lukas, SH

Mbulang Lukas, SH, Menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Undana Kupang, Tahun 1990. Saat menempuh Pendidikan di Fakultas Hukum Undana Dirinya juga aktif di Organisasi Mahasiswa Katolik dan Ikatan Mahasiswa Ngada kala itu.

Idealismenya saat masih kuliah terus tertanam hingga ke dunia kerja. Lukas Mbulang Berprinsip lebih baik menjadi petani ketimbang menjadi pegawai Negeri.

Akhirnya, jalan hidup menuntun Mbulang Lukas, SH, seorang anak petani asal suku Dhawe tersebut menjadi seorang pengacara setelah lulus tes di Pengadilan Tinggi Kupang tahun 1993.

Profesi nan mulia tersebut ditekuni oleh Mbulang Lukas, SH hingga sekarang. Dalam karirnya sebagai pengacara yang lahir dari rahim keluarga Rakyat kecil dan biasa-biasa saja, Beliau sering tampil paling depan menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan Rakyat Jelata.

Ia tidak pandai menata kata, tutur katanya lugas dan nada suaranya menggelegar tatkala Mbulang Lukas Berbicara. Namun Dirinya memiliki kelembutan hati dan Prinsip Hidup yang kokoh.

Dirinya Berani menentang kelompok penguasa yang lalim dan berani bersuara lantang ketika melihat ada perilaku ketidak adilan terhadap Rakyat Kecil.

Keberpihakannya terhadap Rakyat Kecil, Berani membela perkara lemah dan kerap kali tampil melawan penguasa membuat sebagian orang melabelinya sebagai Provokator.

“Saya Lukas Mbulang, Si Tuyul, Begini adanya. Saya ingin menjadi diri saya sendiri. Saya tidak ingin menjadi munafik, bersikap palsu merubah karakter karena kepentingan tertentu apalagi kepentingan politik. Saya anak jalanan, beginilah saya yang sering membuat mereka (elit, red) terganggu dan menyebut Lukas Mbulang Provokator “, Ucap Lukas Mbulang, ketika dijumpai media faktahukumntt.com beberapa waktu lalu.

Karier Politik

Mbulang Lukas,SH memiliki perjalanan karir politik yang dirintisnya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota Partai Golkar Kecamatan Aesesa.

Dirinya pernah memimpin Partai Persatuan Daerah (PPD) Kabupaten Ngada. Pada waktu itu Partai PPD  berkontribusi mengusung Almarhum Pit Nuwa Wea menjadi Bupati Ngada demi kepentingan Pemekaran Wilayah Kabupaten Nagekeo.

Misi tersebut berhasil, alhasil Kabupaten Nagekeo berhasil dimekarkan dari kabupaten Ngada pada  tahun 2007.

Seiring dengan Pemekaran Ibu kota Kabupaten Nagekeo menjadi wilayah otonomi baru, maka pada Tahun 2009 pindah ke kabupaten Nagekeo Menjadi ketua PPD Kabupaten Nagekeo (yang kemudian berubah menjadi Partai PPN pada tahun 2013).

Mbulang Lukas, SH Pernah menempati kursi Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo PAW (Pergantian Antar Waktu) menggantikan almarhum Wens Ladi pada tahun 2009 dari partai PPD.

Tahun 2013 Beliau menjadi Menjadi Calon Bupati Nagekeo bersama calon Wakil Bupati Nagekeo Anjel Wea dengan Nama Paket Lukas Enjel. Namun saat itu didiskualifikasi oleh KPUD Kabupaten Nagekeo dengan alasan dobel dukungan Partai Politik.

Sengketa tersebut digugat oleh Mbulang Lukas, SH dan Tim kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) di Kupang juga Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta sehingga menyebabkan 5 anggota Komisioner KPUD Nagekeo dipecat.

Pengalaman Pastoral dan Masyarakat

Mbulang Lukas, SH pernah menjadi anggota Anggota Komisi Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Ciptaan JPIC Keuskupan Agung Ende, Sejak tahun 1998 hingga tahun 2013.

Selain itu, Ia aktif menjadi Anggota THS-THM dan pernah menjadi ketua Korwil THS-THM Kevikepan Mbay.

Sejak tahun 2023 memimpin THS-THM Distrik Keuskupan Agung Ende hingga sekarang.

THS-THM Distrik Keuskupan Agung Ende menaungi 3 wilayah Korwil yakni Korwil Kevikepan Mbay, Korwil Kevikepan Bajawa dan Korwil Kevikepan Ende.

Sebagai seorang Advokat, Mbulang Lukas, SH memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani yang berkedudukan di kabupaten Nagekeo untuk membantu melayani dan mengadvokasi persoalan masyarakat.

Lukas Mbulang juga merupakan Ketua Persekutuan Masyarakat Adat Dhawe sejak tahun 2008 hingga sekarang.

Motto

Sebagai seorang yang beriman Katolik, Mbulang Lukas, SH memiliki Motto Hidup yang dikutip dari Mazmur 82  yang berbunyi “Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim,  belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan”.  Motto ini Ia pakai sejak masa studinya yang juga tertulis pada Skripsinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.