Mbulang Lukas
Simulasi Surat Suara Pencoblosan pada Partai Perindo Nomor urut 16 dan Mbulang Lukas, SH, Nomor Urut 1. (Foto: faktahukumntt.com).

Komitmen Menjadi Anggota DPRD

Kembali maju dalam percaturan politik DPRD kabupaten Nagekeo, Bagi Mbulang Lukas, SH merupakan jalan panggilan untuk mengabdi.

Ia berpendapat bahwa menjadi anggota DPRD bukan ladang untuk mencari nafkah melainkan untuk mengabdi demi kepentingan banyak orang.

Lukas Mbulang memiliki spirit perjuangan menjadi anggota Legislatif kabupaten Nagekeo yang Ia kemas dalam ungkapan “Nagekeo di Hatiku, Rumah Kita Sendiri. Baktiku Untukmu Nagekeo. (Melindungi, Mencerdaskan dan Mensejahterakan)”.

Mbulang Lukas, SH dinilai layak menduduki kursi DPRD kabupaten Nagekeo karena sosoknya yang berintegritas tinggi, berpengalaman, cerdas dan berani.

Masyarakat Kabupaten Nagekeo Dapil 1 (Wilayah Aesesa, Aesesa Selatan dan Wolowae)  boleh memberikan mandat kepada Mbulang Lukas, SH dengan mengambil surat suara warna hijau, memilih Partai Perindo Nomor 18 dan Mencoblos nomor urut 1 atas nama Mbulang Lukas, SH pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Suaramu menentukan masa depan Nagekeo. Jangan ragu pilih Partai Perindo Nomor 18 dan coblos nomor urut 1, Mbulang Lukas, SH”. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.