Bawaslu Nagekeo Diminta Mempertanggungjawabkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 7 MARET 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, Propinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk segera mempertanggungjawabkan informasi soal dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Nagekeo.

Seperti yang telah diberitakan media Flobamoranews.com, pada 23 Februari 2024 lalu yang menjelaskan bahwa Bawaslu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yakni Dugaan praktek Money Politic (Politik Uang) di Kecamatan Boawae dan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Keo Tengah.

Dalam berita yang disiarkan media Flobamoranews.com, Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memiliki bukti valid ihwal dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Hendrikus Dhenga, SH, mantan anggota dan Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo tahun 2013/2014 dalam menanggapi informasi dugaan pelanggaran Pemilu tingkat Kabupaten Nagekeo tahun 2024, mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Nagekeo.

Bawaslu
Hendrikus Dhenga, SH, Mantan Anggota dan Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo meminta Bawaslu Kabupaten Nagekeo mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. (Foto:faktahukumntt.com.com).

Hendrikus berpendapat bahwa Bawaslu Nagekeo perlu mempertanggungjawabkan informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dihembuskan ke publik melalui media massa online.

“Kami menyimak informasi publik melalui pemberitaan media massa bahwa ada dugaan pelanggaran Pemilu, Money Politic di Boawae dan Penggelembungan suara di Maunori, Sejauh ini progresnya bagaimana?. Tidak ada perkembangan lebih lanjut soal Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut yang diupdate lagi.  Kami mempertanyakan hal itu?”, ujarnya.

Hendrikus menegaskan bahwa Bawaslu harus mempertanggungjawabkan dan membeberkan perkembangan informasi terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut kepada publik Nagekeo.

Menurutnya, informasi tersebut mampu memberikan edukasi politik kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah Bawaslu Nagekeo karena mereka telah melakukan langkah-langkah penyelesaian secara independen, transparan dan berkredibilitas.

“Saya ini manggota dan ketua  Panwaslu tahun 2013/2014, saya juga pernah menangani pidana Pemilu konteks Pilkada dan Pileg. Bawaslu perlu menyampaikan perkembangan perkara yang mereka tangani. Sekurang-kurangnya, Apakah sudah cukup bukti atau tidak. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk karena sebentar lagi kita akan memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah”, Tegas Hendrikus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.