Namun kenapa setelah arjuna mendesak malah pihak humas satgas covid-19 baru mengeluarkan pernyataan tersebut diatas dan menyatakan kekecewaan terhadap pihak jurnalis seolah-olah tidak mendukung para medis.

“Sejatinya jurnalis paham bahwa dalam kedaan darurat atau bencana bisa diadadakan barang diluar spesifikasi namun harganyapun mengikuti harga barang yang tersedia itu, sebagai contoh misalnya dalam situasi bencana yang diminta beras, karena tidak ada beras lalu dikasih jagung, namun harganya tetap harga beras, itu salah harusnya tetap harga jagung jangan ganti harga beras yang dikasih jagung” di Kata Doni.

Sikap juru bicara covid-19 Nagekeo, yang mengatakan jurnalis tidak mendukung para medis adalah alibi untuk tidak mendukung jurnalis mengungkapkan kebenaran terhadap dugaan korupsi tersebut.

Para jurnalis juga mempertanyakan dengan barang yang tidak sesuai spesifikasi itu dan tidak lolos uji apakah bisa menjamin bahwa para medis yang menggunakan barang tersebut aman?.

Lalu dalam kasus ini jurnalis juga telah jujur memberitakan dan bersikap kepada publik dan justru mencerdaskan masyarakat bahwa ada proses proses tertentu yang harus dilalui. Dalam hal ini saya kira pihak pemda tidak jujur dan transparan dalam pengadaan masker dan handrub.

“ Kalau pihak dinkes atau pemda bilang bahwa ini kedaan darurat maka seharusnya ketika pihak jaksa melakukan konferensi pers 3 bulan lalu, pemda juga bisa menyaggah dan menggelar konferensi pers. Namun setelah kami mendesak agar tetapkan tersangka atau penghentian kasus atau SP3 oleh jaksa, mereka baru mengeluarkan pernyataan ini. Apakah selesih harga dari pengadaan masker dan handrub sudah dikembalikan ke kas Negara?. Tanya Dony Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo.

Dari pernyataan yang disampaikan oleh pemda dalam hal ini satgas covid-19 mengenai kondisi darurat sehingga mengadakan masker dan handrub yang tidak sesuai spesifikasi, agak tidak masuk logika berpikir karena di kabupaten lain sekitar Pulau Flores tidak ada kendala dalam pengadaan masker dan handrub yang sesuai spesifikasi.

Lalu jurnalis juga mempertanyakan bahwa kalau masker dan handrub yang tidak sesuai spesifikasi itu dibeli dengan harga yang lebih murah apakah kelebihan dana itu sudah dikembalikan ke kas negara dan sejak kapan itu dikembalikan?.

Seharusnya itu dijelaskan pihak pemda atau dinkes bukan malah mencerca jurnalis di Nagekeo seolah-olah tidak mendukung para medis dalam penangan covid-19 ini.

Lewat pernyataan HPN dan hari Ini sebagi bukti prinsip yang dianut jurnalis yang selalu berpatok pada prinsip kebenaran.

Ketika ada perbuatan positif oleh pemda para jurnalis juga mendukung dengan pemberitaan positif namun tetap kritis ketika ada hal buruk yang terjadi dalam lingkup pemda, tidak menghamba pada kekuasaan.

” Jika kami mengatakan kebenaran apakah kami dianggap musuhmu,”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.