JAKARTA, faktahukumntt.com – 16 Februari 2023.

Salah satu tokoh  pejuang hak komunitas adat Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikodemus Manao, ditangkap paksa oleh aparat gabungan dari Polda NTT dan Polres TTS pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Nikodemus ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Bernadus Seran, pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT pada tahun 2020 lalu.

Tindakan jemput paksa dilakukan oleh aparat kepolisian setelah dua surat panggilan yang dilayangkan tidak dipenuhi oleh Nikodemus. Saat tiba di TKP, aparat sempat mendapat perlawanan dari warga di Besipae, namun upaya mereka sia-sia karena pada akhirnya Nikodemus tetap dibawa paksa oleh pihak kepolisian gabungan Polda NTT dan polres TTS dengan menggunakan mobil.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam melakukan penangkapan terhadap warga Pubabu, Besipae.

Hal itu diutarakan oleh Ketua DPP GMNI, Imanuel Mau Dollu, yang beranggapan sikap kepolisian sangat tidak humanis dalam melakukan proses penangkapan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan saudara Nikodemus Manao. Dalam situasi penangkapan tersebut akhirnya terjadi keributan, dan mereka juga bertindak kasar kepada masyarakat.” Urainya.

Menurut Ketua DPP GMNI, semestinya Polisi lebih mengedepankan pendekatan persuasif  dan tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum.

“Seharusnya dalam melakukan tugasnya, aparat kepolisian seharusnya menggunakan pendekatan persuasif tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat. Saya meminta agar aparat kepolisian tidak tebang pilih, dalam proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” ujar Imanuel.

Imanuel yang merupakan Putra Asli Alor – NTT ini mempertanyakan dasar penangkapan saudara Nikodemus karena ada peristiwa panjang yang terjadi.

“Jika Nikodemus Manao diamankan karena melakukan penganiayaan, bagaimana dengan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat Besipae. Jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” Terang Imanuel.

Imanuel menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan DPP GMNI terhadap Polda NTT dan Polres TTS terkait kasus ini, yakni :

Pertama, DPP GMNI mendesak  Kapolres TTS agar segera membebaskan Nikodemus Manao, tokoh adat Pubabu-Besipae, tanpa syarat.

Kedua, Hentikan tindakan teror, intimidasi, dan penangkapan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Besipae.

Ketiga, Polri harus bersikap adil, kooperatif, dan tidak memihak terhadap penguasa dan pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan adat di Desa Besipae.

Keempat, Polri harus menindaklanjuti laporan kekerasan serta intimidasi yang dialami oleh masyarakat Pubabu, Besipae.

Imanuel ingin agar kasus masyarakat adat di Pubabu, Besipae ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan juga pihak kepolisian. Ia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil, melalui cara-cara yang humanis.

“Saya tentunya berharap agar Kapolda NTT, Bapak Jhoni Asadoma, bisa memperhatikan tindakan – tindakan represif yang dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian yang tidak humanis agar tetap menjaga citra dan martabat lembaga kepolisian sebagai lembaga yang visinya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat Nusa Tenggara Timur terlebih khusus masyarakat Pubabu, Besipae,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.