Berikut Amanat Kapolri  yang dirangkum media ini,

“Undangan yang saya banggakan, Berbagai langkah dalam Operasi Ketupat 2023 diharapkan mampu berjalan dengan baik, sehingga
kita dapat memastikan kelancaran hari raya Idul Fitri 1444 H, serta mewujudkan “Mudik yang Aman dan Berkesan” begitu pula pada saat arus balik. Oleh karena itu, terdapat beberapa penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

Pertama, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan tanamkan dalam diri bahwa melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat 2023 adalah
sebuah kehormatan, sekaligus ladang amal ibadah bagi kita semua.

Kedua, kedepankan langkah-langkah humanis, terapkan buddy system dan pedomani SOP, agar dapat memberikan pelayanan terbaik dengan ”Presisi”
sebagaimana harapan masyarakat.

Ketiga, pastikan ketersediaan perlengkapan pribadi, sarpras dan berbagai fasilitas penunjang
lainnya pada setiap pos pengamanan, pos pelayanan, maupun pos terpadu, sehingga mampu mendukung
pelaksanaan tugas secara optimal.

Keempat, berbagai langkah-langkah yang dilakukan pada pengamanan arus mudik juga harus diterapkan pada arus balik, sehingga kita mampu mengawal perjalanan mudik dari keberangkatan
hingga kepulangan, agar masyarakat mendapatkan kegembiraan bertemu sanak saudara dan bisa kembali
dengan selamat.

Kelima, pastikan informasi terkait kebijakan dan perkembangan situasi lalu lintas terkini tersampaikan
dengan baik melalui iklan layanan masyarakat. Lakukan penguatan komunikasi publik, baik menggunakan media TV-Radio nasional maupun lokal, serta media streaming Polri TV-Radio melibatkan  toga (tokoh agama), Tomas (Tokoh masyarakat), influencer dan public figure.

Keenam, perkuat sinergiitas dan soliditas antara petugas pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan
Operasi Ketupat 2023.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.