Ia berharap bahwa PERDA yang digagas tersebut mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat adat sehingga tetap dilestarikan demi kepentingan generasi mendatang.

“Kami sangat mendukung, intinya demi dan untuk kepentingan masyarakat adat Kabupaten Nagekeo dan keberlangsungan hidup anak cucu kita kedepan”, ujarnya.

Tiga Legislator Perindo Kabupaten Nagekeo, Mbulang Lukas, Kosmas Lawa Bagho dan Elias Cima turut hadir dan berkontribusi membawakan materi dalam FGD tersebut.

Lukas Mbulang, S.H. membawakan materi tentang Fakta Empiris persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat hari ini dalam perspektif pembangunan.

Kosmas Lawa Bagho mewakili Akademisi  membawakan materi tentang Meneropong Kehidupan Masyarakat Adat dari prespektif Akademis secara Yuridis, Filosofis dan Sosiologis.

Elia Cima membawakan materi tentang peran DPRD dalam Pembentukan PERDA Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan hak-hak Masyarakat adat Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.