Pada Kesempatan tersebut, Kristian Minggu yang juga menjabat sebagai Dewan AMAN daerah Flores Tengah yang meliputi kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada, mengajak seluruh peserta untuk memberikan penghormatan kepada semua pejuang dan pendiri AMAN secara khusus almarhum Finsen Sina.
Almarhum Finsen Sina disebut sebagai salah satu tokoh asal Rendu yang terkenal menggagas lahirnya Ormas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Ketua Pengurus Harian Daerah, AMAN Flores bagian tengah, Kristoforus Ata Kita menegaskan bahwa terdapat beberapa landasan hukum yang melatarbelakangi kegiatan FGD yang diselenggarakan AMAN dalam rangka Menggagas PERDA Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.
Salah satunya adalah UU 1945 pasal 18 b ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang kepada daerah untuk menetapkan Perda pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.
“Ada beberapa dasar hukum yang kita pahami dan kita coba dorong, Pemerintah Daerah hari ini bersama masyarakat adat, bagaimana menggagas Perda ini agar PERDA ini kemudian mengatur masyarakat adat yang ada di Kabupaten Nagekeo”, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
