FGD AMAN: Melangkah Bersama Menuju PERDA Perlindungan Masyarakat Adat Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 April 2025.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

Perwakilan tokoh adat, Akademisi, Aktivis, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo terlibat dalam kegiatan diskusi penuh makna yang berlangsung di Kampung Adat Tutu Bhada, Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Senin 28 April 2025.

Kristian Minggu, Selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan terselenggaranya kegiatan FGD adalah menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya serta mampu berkontribusi terhadap pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat di Kabupaten Nagekeo.

Tujuan lainya adalah menyamakan persepsi tentang pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengakuan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Nagekeo dan meningkatkan kesiapan untuk pengakuan hukum masyarakat adat di tingkat daerah Kabupaten Nagekeo.

Selain itu, untuk menguatkan instrument-instrumen hukum dan administrasi di tataran eksekutif dan legislatif di tingkat daerah menuju pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta mendorong percepatan pengesahan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Nagekeo.

“FGD ini diharapkan adanya pemahaman bersama soal kepastian hukum bagi Masyarakat Adat merupakan hal yang urgen selanjutnya menjadi prioritas dan diundangkannya PERDA tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo”,  jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.