Besok, AMAN Gelar FGD Menggagas PERDA Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 April 2025.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Flores Bagian Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menggagas PERDA Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo“.
Kegiatan penting dan bersejarah tersebut akan berlangsung di Kampung Adat Tutubhada, Desa Rendututubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Senin 28 April 2025.
FGD yang digelar AMAN daerah Flores bagian tengah menjadi momentum strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan lagi sekadar objek.

Ketua Panitia Pelaksana FGD, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Flores Bagian Tengah, Kristian Minggu, menegaskan bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 memuat bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi sebenarnya dasar negara sudah mencantumkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu unsur dalam mendirikan Republik Indonesia, Namun Realitas menunjukkan bahwa generasi pewaris hanya dijadikan objek pembangunan. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus memastikan keberadaan masyarakat adat diakui secara hukum,” Papar Kristian.
Pemuda AMAN yang merupakan mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut menjelaskan bahwa di kabupaten Nagekeo saat ini belum memiliki satupun produk hukum yang mengatur khusus tentang masyarakat adat.
Masyarakat adat kabupaten Nagekeo terus menuai persoalan. Masalah yang mereka hadapi adalah belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat adat.
“Ada beberapa peristiwa yang terjadi yakni konflik tapal batas dengan kehutanan dan pemekaran Desa, konflik akibat dari kebijakan pembangunan yang tidak mengakui kebudayaan setempat dan konflik izin Pertambangan”, jelas Kristian Minggu yang juga merupakan Dewan Aman Flores bagian tengah, yang meliputi wilayah Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
