Menurutnya, realitas dinamika kehidupan Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo yang terjadi saat ini merupakan peristiwa yang tidak bisa dilihat sebagai persoalan biasa, namun perlu direspon dengan mencari solusi yang tepat.

Pemerintah perlu memastikan keberadaan mereka secara hukum, sehingga Masyarakat adat bukan lagi sebagai objek pembangunan namun sebagai Subjek pembangunan.

Maka perlu ada penyatuan gerakan bersama dalam penyamaan persepsi sebagai gagasan awal tentang pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat khususnya di Kabupaten Nagekeo.

“Maka Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Nagekeo segera prioritaskan pembentukan PERDA sebagai solusi atas berbagai persoalan masyarakat adat yang sedang dihadapi saat ini dan yang akan datang”, tegas Kristin Minggu, Ketua Panitia juga merupakan salah satu Pemuda dan aktivis asal Rendu.

FGD yang diselenggarakan AMAN bertujuan untuk mendorong lahirnya sebuah Peraturan Daerah (PERDA) yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Nagekeo.

Keberadaan PERDA tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah, budaya, serta kearifan lokal mereka.

Dalam diskusi yang rencananya akan berlangsung dalam sehari tersebut, dirancang untuk membahas berbagai persoalan mendasar masyarakat adat diangkat, termasuk persoalan pengakuan wilayah adat, ancaman terhadap sumber daya alam, dan kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.