Para tokoh adat, akademisi, aktivis, dan perwakilan dari berbagai kampung adat di Kabupaten Nagekeo turut diundang untuk hadir memberikan pandangan dan masukan dalam FGD yang digelar AMAN wilayah Flores bagian tengah tersebut.

Keberadaan PERDA menjadi langkah krusial untuk menegaskan identitas, martabat, dan hak-hak kolektif masyarakat adat.

Selain memperjuangkan PERDA, diskusi ini juga akan menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Hal ini dianggap penting untuk menghindari marginalisasi serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.

“Ini bukan sekadar diskusi, tetapi ikhtiar bersama untuk meletakkan pondasi hukum yang kokoh bagi masa depan masyarakat adat kita,” tambah Kristian Minggu.

Kristian Minggu berharap bahwa hasil dari FGD nantinya akan menjadi rekomendasi konkrit kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nagekeo untuk segera merumuskan dan menetapkan PERDA Masyarakat Adat.

Untuk Diketahui bahwa kegiatan FGD yang digelar AMAN wilayah Flores bagian tengah tersebut juga menghadirkan Pemateri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo, Akademisi dan Pemerhati Masyarakat Adat.

Dengan semangat persatuan dan keyakinan akan berkat leluhur, langkah besar ini diharapkan menjadi titik balik perjuangan masyarakat adat di Nagekeo untuk mempertahankan hak-haknya di tanah warisan nenek moyang mereka.  (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.