Besok, AMAN Gelar FGD Menggagas PERDA Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 April 2025.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Flores Bagian Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menggagas PERDA Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo“.

Kegiatan penting dan bersejarah tersebut akan berlangsung di Kampung Adat Tutubhada, Desa Rendututubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Senin 28 April 2025.

FGD yang digelar AMAN daerah Flores bagian tengah menjadi momentum strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan lagi sekadar objek.

AMAN
Kristian Minggu, Pemuda AMAN dan Mantan Aktivis GMNI merupakan Ketua Panitia FGD yang diselenggarakan oleh AMAN Flores bagian tengah. (foto faktahukumntt.com)

Ketua Panitia Pelaksana FGD, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Flores Bagian Tengah, Kristian Minggu, menegaskan bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 memuat  bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jadi sebenarnya dasar negara sudah mencantumkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu unsur dalam mendirikan Republik Indonesia, Namun Realitas menunjukkan bahwa generasi pewaris hanya dijadikan objek pembangunan. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus memastikan keberadaan masyarakat adat diakui secara hukum,” Papar Kristian.

Pemuda AMAN yang merupakan mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut menjelaskan bahwa di kabupaten Nagekeo saat ini belum memiliki satupun produk hukum yang mengatur khusus tentang masyarakat adat.

Masyarakat adat kabupaten Nagekeo terus menuai persoalan. Masalah yang mereka hadapi adalah belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat adat.

“Ada beberapa peristiwa yang terjadi yakni konflik tapal batas dengan kehutanan dan pemekaran Desa, konflik akibat dari kebijakan pembangunan yang tidak mengakui kebudayaan setempat dan konflik izin Pertambangan”, jelas Kristian Minggu yang juga merupakan Dewan Aman Flores bagian tengah, yang meliputi wilayah Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Ende.

Menurutnya, realitas dinamika kehidupan Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo yang terjadi saat ini merupakan peristiwa yang tidak bisa dilihat sebagai persoalan biasa, namun perlu direspon dengan mencari solusi yang tepat.

Pemerintah perlu memastikan keberadaan mereka secara hukum, sehingga Masyarakat adat bukan lagi sebagai objek pembangunan namun sebagai Subjek pembangunan.

Maka perlu ada penyatuan gerakan bersama dalam penyamaan persepsi sebagai gagasan awal tentang pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat khususnya di Kabupaten Nagekeo.

“Maka Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Nagekeo segera prioritaskan pembentukan PERDA sebagai solusi atas berbagai persoalan masyarakat adat yang sedang dihadapi saat ini dan yang akan datang”, tegas Kristin Minggu, Ketua Panitia juga merupakan salah satu Pemuda dan aktivis asal Rendu.

FGD yang diselenggarakan AMAN bertujuan untuk mendorong lahirnya sebuah Peraturan Daerah (PERDA) yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Nagekeo.

Keberadaan PERDA tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah, budaya, serta kearifan lokal mereka.

Dalam diskusi yang rencananya akan berlangsung dalam sehari tersebut, dirancang untuk membahas berbagai persoalan mendasar masyarakat adat diangkat, termasuk persoalan pengakuan wilayah adat, ancaman terhadap sumber daya alam, dan kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Para tokoh adat, akademisi, aktivis, dan perwakilan dari berbagai kampung adat di Kabupaten Nagekeo turut diundang untuk hadir memberikan pandangan dan masukan dalam FGD yang digelar AMAN wilayah Flores bagian tengah tersebut.

Keberadaan PERDA menjadi langkah krusial untuk menegaskan identitas, martabat, dan hak-hak kolektif masyarakat adat.

Selain memperjuangkan PERDA, diskusi ini juga akan menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Hal ini dianggap penting untuk menghindari marginalisasi serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.

“Ini bukan sekadar diskusi, tetapi ikhtiar bersama untuk meletakkan pondasi hukum yang kokoh bagi masa depan masyarakat adat kita,” tambah Kristian Minggu.

Kristian Minggu berharap bahwa hasil dari FGD nantinya akan menjadi rekomendasi konkrit kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nagekeo untuk segera merumuskan dan menetapkan PERDA Masyarakat Adat.

Untuk Diketahui bahwa kegiatan FGD yang digelar AMAN wilayah Flores bagian tengah tersebut juga menghadirkan Pemateri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo, Akademisi dan Pemerhati Masyarakat Adat.

Dengan semangat persatuan dan keyakinan akan berkat leluhur, langkah besar ini diharapkan menjadi titik balik perjuangan masyarakat adat di Nagekeo untuk mempertahankan hak-haknya di tanah warisan nenek moyang mereka.  (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.