FGD AMAN: Melangkah Bersama Menuju PERDA Perlindungan Masyarakat Adat Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 April 2025.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

Perwakilan tokoh adat, Akademisi, Aktivis, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo terlibat dalam kegiatan diskusi penuh makna yang berlangsung di Kampung Adat Tutu Bhada, Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Senin 28 April 2025.

Kristian Minggu, Selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan terselenggaranya kegiatan FGD adalah menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya serta mampu berkontribusi terhadap pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat di Kabupaten Nagekeo.

Tujuan lainya adalah menyamakan persepsi tentang pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengakuan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Nagekeo dan meningkatkan kesiapan untuk pengakuan hukum masyarakat adat di tingkat daerah Kabupaten Nagekeo.

Selain itu, untuk menguatkan instrument-instrumen hukum dan administrasi di tataran eksekutif dan legislatif di tingkat daerah menuju pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta mendorong percepatan pengesahan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Nagekeo.

“FGD ini diharapkan adanya pemahaman bersama soal kepastian hukum bagi Masyarakat Adat merupakan hal yang urgen selanjutnya menjadi prioritas dan diundangkannya PERDA tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo”,  jelasnya.

Pada Kesempatan tersebut, Kristian Minggu yang juga menjabat sebagai Dewan AMAN daerah Flores Tengah yang meliputi kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada, mengajak seluruh peserta untuk memberikan penghormatan kepada semua pejuang dan pendiri AMAN secara khusus  almarhum Finsen Sina.

Almarhum Finsen Sina disebut sebagai salah satu tokoh asal Rendu yang terkenal menggagas lahirnya Ormas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Ketua Pengurus Harian Daerah, AMAN Flores bagian tengah, Kristoforus Ata Kita menegaskan bahwa terdapat beberapa landasan hukum yang melatarbelakangi kegiatan FGD yang diselenggarakan AMAN dalam rangka Menggagas PERDA Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

Salah satunya adalah UU 1945 pasal 18 b ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

Selain itu, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang kepada daerah untuk menetapkan Perda pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

“Ada beberapa dasar hukum yang kita pahami dan kita coba dorong, Pemerintah Daerah hari ini bersama masyarakat adat, bagaimana menggagas Perda ini agar PERDA ini kemudian mengatur masyarakat adat yang ada di Kabupaten Nagekeo”, jelasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nagekeo, Lukas Y P Boleng mewakili Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendorong pembahas PERDA tersebut pada tahun 2026 mendatang.

Namun Ia beharap agar Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo harus adaptif dan relevan terhadap perkembangan dan tuntut zaman.

“Kami akan berpikir lebih jauh dan berbuat lebih cepat untuk hadirnya PERDA ini”, Ungkap wakil ketua I DPRD Nagekeo, disambut tepuk tangan peserta FGD.

Wacana tentang pembuatan PERDA Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo mendapatkan sambutan baik masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

Salah satunya adalah Patris Seo, Ketua Suku Nata Ia yang menyatakan sangat mendukung pembentukan PERDA Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

“Sebagai Ketua Suku Nata Ia, saya rasa forum ini sangat luar biasa sekali. Tidak hanya hadir masyarakat adat tetapi segenap elemen hadir ada Pemerintah dan DPRD. Oleh karena itu sebagai ketua suku dan sebagai masyarakat adat Kabupaten Nagekeo menaruh harapan agar kemitraan antara kedua selalu terjaga sehingga semua proses dapat berjalan dengan baik”, harap Patris Seo.

Hal senada diungkapkan oleh Bonifasius Niga, salah masyarakat adat Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah yang menyatakan sangat mendukung lahirnya PERDA Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo.

Ia berharap bahwa PERDA yang digagas tersebut mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat adat sehingga tetap dilestarikan demi kepentingan generasi mendatang.

“Kami sangat mendukung, intinya demi dan untuk kepentingan masyarakat adat Kabupaten Nagekeo dan keberlangsungan hidup anak cucu kita kedepan”, ujarnya.

Tiga Legislator Perindo Kabupaten Nagekeo, Mbulang Lukas, Kosmas Lawa Bagho dan Elias Cima turut hadir dan berkontribusi membawakan materi dalam FGD tersebut.

Lukas Mbulang, S.H. membawakan materi tentang Fakta Empiris persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat hari ini dalam perspektif pembangunan.

Kosmas Lawa Bagho mewakili Akademisi  membawakan materi tentang Meneropong Kehidupan Masyarakat Adat dari prespektif Akademis secara Yuridis, Filosofis dan Sosiologis.

Elia Cima membawakan materi tentang peran DPRD dalam Pembentukan PERDA Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan hak-hak Masyarakat adat Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.