Manusia Bertopeng yang berupaya membubarkan Aksi GMNI Nagekeo tersebut diduga kuat merupakan Alumni dan Mantan Ketua GMNI Cabang Denpasar Berinisial ABD. Beliau merupakan Politisi Partai Perindo kabupaten Nagekeo yang siap maju dalam Bursa perebutan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Daerah Pemilihan (DAPIL) II (dua) wilayah kecamatan Nangaroro, Keo tengah dan Mauponggo.

GMNI NAGEKEO
Manusia Bertopeng diduga kuat ABD Senior GMNI, Mantan Ketua DPC GMNI Denpasar.

ABD adalah Putra Asal Ndora, merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten Nagekeo dan merupakan salah satu Admin Grup Publik  “NAGEKEO MANDIRI” Platform media sosial Whatsapp. Dirinya tidak hanya berupaya menghentikan masa aksi namun berupaya melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan media FAKTAHUKUMNTT.COM yang sedang melakukan peliputan dengan cara mencekik leher wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM dari arah belakang. Mujur ada oknum polisi baik yang kemudian melerai dan mengamankan wartawan media FAKTAHUKUMNTT.COM.

Upaya membubarkan massa aksi dan kriminalisasi wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM tidak hanya datang dari ABD. Oknum Jurnalis Senior, berinisial SG merupakan wartawan sekaligus pimpinan Perusahaan Media Sergap.id juga ikut andil. SG yang merupakan pria asal Kampung Enak, Kelurahan Towak tersebut berupaya menyerang wartawan media FAKTAHUKUMNTT.COM bahkan menuduh bahwa Aksi yang digelar oleh GMNI Cabang Nagekeo didalangi oleh Wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM.

Wartawan SG yang merupakan anggota KH Destro juga menuduh wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM menulis berita tanpa meminta konfirmasi darinya, Padahal belum ada satupun artikel berita yang ditulis media FAKTAHUKUMNTT.COM berpautan dengan dirinya.

Lagi-lagi serangan dan upaya kriminalisasi yang hendak dilancarkan oleh oknum wartawan SG berhasil diamankan oleh oknum polisi baik di Polres Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.