Aksi Damai GMNI Nagekeo Dicederai Bacaleg Perindo Nagekeo dan Oknum Wartawan, Diduga Skenario Kapolres. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 April 2023.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) cabang Nagekeo menggelar aksi damai menyerukan Pencopotan Kapolres Nagekeo, buntut viralnya tangkapan layar berisi ancaman terhadap Wartawan TribunFlores.com, Patrianus Meo Djawa.

Bukti Screenshot berupa percakapan dalam Grup Whatsapp KH (Kaisar Hitam) Destroyer yang dipimpin oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH (Admin Grup) tersebar luas berisikan percakapan tak wajar yang mengarah kepada permufakatan jahat dana Kriminalisasi pekerja Pers.

Sebagai misal, Kata Patahkan Rahang, Jadikan sampah warnai obrolan di wall grup KH Destroyer milik Kapolres Nagekeo yang beranggotakan Wartawan Binaan Kapolres Nagekeo dan anggota Polisi. Tangkapan layar terakhir yang heboh dijagat maya adalah Percakapan yang memuat Perintah AKBP Yudha Pranata kepada wartawan binaannya untuk membuat Wartawan Patrianus STRESS.

Bikin Dia (wartawan Patrianus, red) Stress”, Tulis Kapolres Nagekeo, dalam Grup Whatsapp KH Destroyer.

GMNI Cabang Nagekeo dibawah Komando Dominikus Seke Selaku Ketua  Cabang kemudian menggelar aksi damai dengan Tema  “Seruan Aksi Dugaan Ancaman Kekerasan dan Kriminalisasi oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata Terhadap Wartawan Tribunnews di Nagekeo, Patrianus Meo Djawa”. Tagar #Copot_Kapolres_Nagekeo, Selamatkan_Jurnalis, Selasa 25 april 2023.

Selain menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mencopot Kapolres Nagekeo atas dugaan Permufakatan Jahat dan tindakan Kriminalisasi Wartawan, GMNI Nagekeo juga menyoroti berbagai persoalan yang  belum tuntas ditangani Polres Nagekeo seperti, Kasus Penemuan Mayat di saluran irigasi, Kasus Narkotika yang barang buktinya entah kemana dan Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.