Kamilian
Andreas Buti, Ketua Stasi Marapokot saat menyampaikan sambutan kala menerima para Frater Kamilian. (Foto: faktahukumntt.com)

Selanjutnya, Ketua Stasi Mateus Rasul Marapokot, Andres Buti mengungkapkan hal senada bahwa umat Stasi Marapokot sangat senang menyambut kehadiran para Frater Kamilian.

Kehadiran para Frater Kami sangat senang, Kami bisa bergaul dengan para frater”, Ucapnya.

Ketua Stasi Marapokot mengharapkan adanya perubahan sikap dan semangat umat dalam kehidupan menggereja berkat kunjungan para Frater Kamilian.

Ia juga menyampaikan harapan agar para Frater setia pada panggilan dan memahami kondisi umat Stasi Marapokot.

“Mengharapkan agar tetap setia pada pada panggilan. Mohon maaf jika ada kekurangan yang frater temukan ditengah umat kami”, ucapnya

Sementara itu, Frater Arnoldus, mewakili para Postulan Kamilian menyatakan rasa syukur dan mengucapkan terimakasih karena permintaan kunjungan di Paroki Aeramo diterima oleh Pastor Paroki.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 kegiatan pokok yang menjadi agenda kunjungan para Frater Kemilian di Paroki Aeramo, Yakni Koor Paskah, Katakese dan Pertandingan Persahabatan.

Ada tiga kegiatan utama kami antara lainĀ  koor Paskah, Katakese dan pertandingan persahabatan bersama umat atau orang muda disini. Semoga kehadiran Kami, para Frater membantu perkembangan kehidupan umat di Stasi Marapokot”, Harapnya.

Pantauan media ini, Setelah mengadakan pertemuan di Pendopo Stasi Marapokot, Para Frater diarahkan menuju ke penginapan masing-masing sesuai ketentuan yang dibagikan oleh pengurus Stasi Marapokot.

Para Frater dijemput langsung oleh masing-masing pengurus KUB dan para orang tua asuh. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.