Bertyn Seke Daftar di PDIP Jadi Kandidat Wakil Bupati Nagekeo, Relawan: Kolaborasi Yudikatif dan Birokrasi.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 13 Juni 2023.
Albertus Seke yang familiar dengan nama Bertyn Seke mendaftarkan diri menjadi kandidat wakil bupati, di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nagekeo, Kamis 13 Juni 2024.
Mendaftarnya Bertyn Seke menjadi kandidat Wakil Bupati Nagekeo menjadi sinyalir jawaban teka-teki pasangan kandidat Bupati Simplisius Donatus alias Hakim Donatus.
Pasalnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut merupakan seorang mantan birokrasi yang disebut-sebut menjadi salah satu indikator kriteria Wakil Bupati yang diidamkan oleh Hakim Donatus.
Meski belum final, Sosok Bertyn Seke yang selama ini merupakan ketua tim relawan Hakim Donatus bisa jadi lebih memiliki kemistri dan menjadi kandidat kuat calon wakil bupati untuk mendampingi Hakim Donatus.
Kabar yang berseliweran di media sosial menyebutkan sejumlah nama digadang-gadang akan mendampingi Hakim Donatus diantaranya, Antonius Moti, Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Aesesa dan Servasius Podhi, Politisi Kawakan Partai Perindo Asal Kecamatan Boawae.
Os Tunga, salah satu anggota tim relawan Hakim Donatus membeberkan bahwa mendaftarnya Bertyn Seke menjadi kandidat wakil bupati merupakan aspirasi tim relawan.
Aspirasi tim relawan tersebut merupakan animo dukungan publik yang dijaring tim relawan saat turun ke lapangan untuk memperkenalkan kandidat Hakim Donatus.
Selain itu, Sosok Bertyn Seke yang merupakan mantan birokrat dilingkup Pemda Nagekeo dinilai menjadi pasangan yang tepat untuk mendampingi Hakim Donatus yang merupakan seorang Yudikatif.
“Sebagai relawan kami menilai Pak Bertyn merupakan pasangan yang ideal untuk Pak Hakim Donatus. Kolaborasi antara Yudikatif dan Birokrasi. Hal itu merupakan hasil yang kami serap dari masyarakat saat kami turun kebawa. Tapi semuanya itu, Kami serahkan ke pak Hakim yang memutuskan”, Ucap Os Tunga, via sambung telepon, Kamis 13 Juni 2024 malam. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.