Sinyal Keberatan dan Dukungan Kasmir Dhoy Untuk Plt Kaban Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Mei 2024.
Proses pencopotan Kasimirus Dhoy dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) kabupaten Nagekeo dan kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) rupanya meninggalkan polemik.

Adik kandung mantan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do tersebut memberikan sinyal protes terhadap proses mutasi pejabat tinggi pratama yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo pada beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari senin 20 Mei 2024.

Seperti yang telah diberitakan oleh faktahukumntt.com sebelumnya, Kasimirus Dhoy merupakan satu-satunya pejabat tinggi pratama yang menolak untuk dilantik oleh oleh Pj Bupati Nagekeo pada jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Kasmir berdalil dirinya tidak layak menerima jabatan baru sebagai staf ahli bupati karena sebelumnya Ia telah menolak mengikuti ujian kompetensi.

Kasmir menilai bahwa proses mutasi tersebut tidak sesuai tahapan dan produser yang benar serta bukan merupakan hal yang urgensi karena empat nama yang dimutasi telah memiliki jabatan defenitif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.