Sikat Polisi Nakal, Polres Nagekeo Sosialisasikan Aplikasi Digital Propam Presisi

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Januari 2025.

Dalam upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nagekeo gencar melakukan sosialisasi layanan pengaduan digital Propam Presisi kepada masyarakat.

Melalui layanan berbasis barcode (QR Code) ini, masyarakat diberikan akses langsung untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, mulai dari pelanggaran disiplin, Kode Etik dan Profesi Polri, hingga dugaan tindak pidana umum.

Terhubung Langsung ke Mabes Polri

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Saliki melalui Kasie Provost, Ipda Martinus M. Masan, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui barcode Propam Presisi akan langsung terhubung ke sistem pengaduan Propam Mabes Polri, sehingga mempersempit peluang intervensi di tingkat lokal.

“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh institusi kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang berani melapor”, Tegasnya.

Komitmen Polri di Era Digital

Penyediaan layanan pengaduan berbasis digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi penegakan disiplin internal, seiring tuntutan era digitalisasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.