Layanan Propam Presisi secara khusus difokuskan untuk penanganan cepat terhadap pelanggaran disiplin anggota Polri, Pelanggaran Kode Etik dan Profesi serta Dugaan tindak pidana umum yang melibatkan oknum polisi.

Masyarakat Kabupaten Nagekeo dapat mengakses layanan ini dengan memindai barcode yang tercantum dalam publikasi resmi Polres Nagekeo. Seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya alias gratis.

Tata Cara Pengaduan Melalui Barcode Propam Presisi

Pertama, Scan Barcode, Gunakan kamera HP atau aplikasi pemindai QR Code. Setelah dipindai, pelapor akan diarahkan ke laman resmi pengaduan Propam Polri.

Kedua, Isi Formulir Pengaduan. Pelapor diminta mengisi data secara benar dan jujur, meliputi, Identitas pelapor (nama lengkap, nomor HP aktif, email bila ada). Identitas dijamin kerahasiaannya. Berikutnya, Identitas terlapor (nama anggota Polri jika diketahui, pangkat/satuan, lokasi kejadian).

Ketiga, Uraian Pengaduan. Jelaskan secara jelas dan kronologis, Apa peristiwanya,  Kapan dan di mana terjadi, Bentuk dugaan pelanggaran dan Pihak yang terlibat atau saksi. Gunakan bahasa faktual dan tidak emosional.

Keempat, Unggah Bukti Pendukung (Jika Ada). Bukti dapat berupa foto, video, rekaman suara, atau dokumen pendukung. Bukti tidak bersifat wajib, namun sangat membantu proses pemeriksaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.