Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dalam pemaparan materinya menjelaskan peran strategis kebijakan pemerintah Daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kekayaan intelektual komunal.

Wagup Nae Soi mengungkapkan bahwa Kekayaan intelektual komunal berupa pengetahuan tradisional merupakan ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, berkembang secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Perlindungan kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual komunal indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan kekayaan intelektual komunal tanpa ijin pembagian keuntungan yang tidak adil.

“Menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran  data kekayaan budaya didaerahnya, tradisi, akselarasi data dan informasi aset kekayaan intelektual komunal yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif”, Urai Wagub NTT. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.